Organisasi
mempunyai berbagai macam bentuk dan dibedakan berdasarkan jumlah pemimpin dan
pembagian wewenangnya. Organisasi berdasarkan jumlah pemimpinnya adalah
organisasi tunggal dan organisasi jamak. Organisasi berdasarkan pembagian
wewenang adalah organisasi jalur, fungsional, jalur dan staff, fungsional dan
staff, fungsional dan jalur, dan yang terakhir adalah gabungan dari semua yaitu
organisasi jalur, fungsional dan staff.
Bentuk-Bentuk Organisasi :
1. Bentuk organisasi tunggal adalah
organisasi yang puncak pemimpinannya hanya dipegang oleh satu orang.
Contohnya adalah Gubernur, bupati, presiden dan direktur.
2. 2. Bentuk organisasi jamak adalah
organisasi yang puncak pemimpinannya ada ditangan beberapa orang
sebagai suatu kesatuan. Contohnya adalah direksi, dewan dan mejelis.
3. 3. Bentuk organisasi jalur adalah
organisasi yang wewenang dari puncak pemimpinan dilimpahkan kepada
satuan – satuan organisasi di bawahnya dalam semua bidang pekerjaan.
4. 4. Bentuk organisasi fungsional adalah
organisasi yang wewenang dari puncak pemimpin dilimpahkan pada
satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu.
Pemimpin tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada
sepanjang menyangkut bidang kerjanya.
5. 5.Bentuk organisasi jalur dan staff adalah
organisasi yang wewenang dari puncak pimpinannya dilimpahkan kepada
astuan-satuan organisasi di bawahnya dalam semua bidang pekerjaan baik
pekerjaan pokok maupun pekerjaan bantuan. Dibawah puncak pemimpinan atau
pimpinan satuan organisasi terdapat pejabat yang tidak memiliki
wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasehat tentang bidang
keahlian tertentu.
6. 6. Bentuk organisasi fungsional dan staff adalah
organisasi yang wewenang dari puncak pimpinannya dilimpahkan kepada
astuan-satuan organisasi di bawahnya dakam bidang pekerjaan tertentu.
Pemimpin tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada
sepanjang menyangkut bidang kerjanya. Dibawah puncak pemimpinan atau
pimpinan satuan organisasi terdapat pejabat yang tidak memiliki wewenang
komando tetapi hanya dapat memberikan nasehat tentang bidang keahlian
tertentu.
7. 7. Bentuk organisasi fungsional dan jalur adalah
organisasi yang wewenang dari puncak pimpinannya dilimpahkan kepada
astuan-satuan organisasi di bawahnya dakam bidang pekerjaan tertentu.
Pemimpin tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada
sepanjang menyangkut bidang kerjanya dan tiap-tiap satuan pelaksana
kebawah memiliki wewenang dalam semua bidang kerja.
8. 8. Bentuk organisasi fungsional, staff dan jalur adalah
organisasi yang wewenang dari puncak pimpinannya dilimpahkan kepada
astuan-satuan organisasi di bawahnya dakam bidang pekerjaan tertentu.
Pemimpin tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada
sepanjang menyangkut bidang kerjanya dan tiap-tiap satuan pelaksana
kebawah memiliki wewenang dalam semua bidang kerja. Dibawah puncak
pemimpinan atau pimpinan satuan organisasi terdapat pejabat yang tidak
memiliki wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasehat tentang
bidang keahlian tertentu.
Contoh Organisasi :
~Organisasi Sosial,adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Ciri-ciri organisasi sosial
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
-Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada
adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan,
ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan
seterusnya.
-Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu
pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada
orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta
wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi
tersebut.
Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial
memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah
tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala
“birokrasi”.
-Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu
organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi
itu.
Ada juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri
lain yang behubungan dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya
ádalah:
Rumusan batas-batas operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah
dibicarakan diatas, organisasi akan mengutamakan pencapaian
tujuan-tujuan berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam
hal ini, kegiatan operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan
yang mengikat berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi
aspirasi anggotanya.
Memiliki identitas yang jelas. Organisasi akan cepat diakui oleh
masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas.
Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan
pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain
sebagainya.
Keanggotaan formal, status dan peran. Pada setiap anggotanya memiliki
peran serta tugas masing masing sesuai dengan batasan yang telah
disepakati bersama.
Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan
mudah membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana
tidak dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.
Contohnya: Karang Taruna.
~Organisasi Niaga,Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga:
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebutNaamloze Vennootschaap (NV), yaitu
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung
jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go
public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
Sedangkan PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki
kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa
orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal.
Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan
sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu
saham atau lebih.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang
dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi
bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa
berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung
pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi
adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha
UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk
anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
~Organisasi Informal,Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang
telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari.
Contohnya:
Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak sd, kemping ke gunung pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.